• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Updates
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
No Result
View All Result
Medan Updates
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
Home News

Wanita Cantik 27 Tahun Berhijab Ngaku Telah Bertobat, Menangis Dituntut Hukuman Mati.

6 Januari 2023
in News
913 28
733
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (27) Wanita Cantik 27 tahun warga Jalan Tangguk Bongkar II, Desa Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan terdakwa perkara narkotika 14 kg sabu dan 1.896 butir ekstasi, menangis terseduh dituntut hukuman Mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan.

Usai mendengarkan pembacaan nota tuntutan pidana mati Nur Azzizah Sitorus alias Ayu langsung menangis terseduh. “Tolong saya pak hakim, berikan saya kesempatan untuk hidup, ringankanlah hukuman saya, saya mohon pak hakim,”bilangnya dengan suara parau terisak.

BeritaTerkait

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

PTPN IV PalmCo Buka Program Magang Nasional, Kesempatan bagi Lulusan Baru di Berbagai Daerah

Bahkan kepada majelis hakim,dari seberang telepon yang sidangnya secara daring wanita berparas cantik itu mengaku menyesal jadi kurir narkotika, sembari menyebut selama dipenjara dirinya sudah bertobat.

Menyikapi permohonan terdakwa  majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi meminta agar terdakwa berkoordinasi dengan Penasehat Hukum (PH) agar membuat nota pembelaan (pledoi) di sidang berikutnya.

“Nanti kamu berkonsultasi dengan penasehat hukum kamu ya? untuk membuat pembelaan. Kami sudah dengar dan tau, nanti pada sidang berikutnya buat pembelaan pembelaan (pledoi) ya, bisa secara pribadi atau melalui penasehat hukum kamu ya,” sebut majelis hakim Oloan Silalahi seraya mengetukkan palu.

“Sidang ini kita menutup dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan,”bilang majelis hakim di ruang Cakra IV Pengadilan (PN) Medan, pada  kemarin Rabu (4/1/2023) .

Sebelumnya  dari nota tuntutan JPU Maria Tarigan, perbuatan terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu dengan pidana mati,” sebut JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi .

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.

Diketahui selain Nur Azzizah Sitorus alias Ayu, 4 terdakwa lainnya yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke dan Doni Bagus Setiawan (masing-masing berkas terpisah juga telah dituntut pidana mati oleh JPU Kejati Sumut.Maria Tarigan,

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan terdakwa Ayu bersama dengan 4 terdakwa lainnya yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke dan Doni Bagus Setiawan (masing-masing berkas terpisah) ditangkap Polda Sumut di Provinsi Riau, pada Kamis 07 Juli 2022.

“Dimana sebelumnya, terdakwa Ryan dihubungi oleh Abing BING Alias LAO BAN  (dalam lidik)  menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu sebanyak 14 kg dan 1.896 butir ekstasi kepada calon pembeli di Pekanbaru Provinsi Riau dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp140 juta,” kata JPU Maria Tarigan.

Namun, ketika hendak mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut, para terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa  KM 82 Keluaran Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tepatnya di Rest Area 82-B.

Dijelaskan JPU, bahwa sebelumnya Polda Sumut telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali (berkas terpisah) yang terlebih dahulu diamankan. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Ma Can.

“Selanjutnya, atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas kepolisian dari Polda Sumut kembali melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Ayu bersama keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1. 896 butir pil ekstasi,” pungkas JPU Maria Tarigan ketika membacakan dakwaannya. (esa)

 

Tags: Menangis Dituntut Hukuman Mati.Wanita Cantik 27 Tahun Berhijab Ngaku Telah Bertobat
Previous Post

Rakernas Kejaksaan RI 2023, Kejati Sumut Raih 4 Penghargaan

Next Post

BEI  Optimis Sambut Investasi Saham di 2023

BeritaTerkait

No Content Available
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULER

  • Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Warga Rasakan Aman dan Nyaman

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • JAM-Intel Tandatangani Komitmen Sinergi Kejaksaan dan Pemda Bali Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Desa

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku ‘Rayap Besi’ dan Kriminal Lainnya

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bupati Langkat Dorong Pendidikan Reproduksi Jadi Kurikulum Sekolah

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Usulan Penambahan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ajak Warga Sumut Manfaatkan Program 3 Juta Rumah, Bobby Nasution: Semua Dipermudah

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Jasa Raharja Cabang Medan Laksanakan Program PPKL di MIN 8 Kota Medan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
Medan Updates

© 2020 Medan Updates - Kabar Medan Terkini

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport

© 2020 Medan Updates - Kabar Medan Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist