• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Updates
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
No Result
View All Result
Medan Updates
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
Home News

Telibat Jual Beli Ganja 71 Kg Muslim Tarigan Bersama 3 Csnya Jadi Pesakitan di PN Medan

3 November 2022
in News
884 57
733
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Empat terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis ganja kering seberat 71 Kg jalani sidangkan perdana dalam agenda pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/22).

Keempat terdakwa yakni, Muslim Tarigan Dusun I Desa Jambur Lak-Lak Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.Sopian alias Pian, Usmardi alias Mardi, dan Rabusah (masing-masing penuntutan terpisah), 

BeritaTerkait

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

PTPN IV PalmCo Buka Program Magang Nasional, Kesempatan bagi Lulusan Baru di Berbagai Daerah

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan Majelis Hakim di Ketuai Dahlia Panjaitan mengatakan, keempat terdakwa ini, nekat menjadi perantara jual beli ganja kering, lantaran dijanjikan upah Rp6 juta hingga Rp10 juta 

Selain itu Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dalam berkas dakwaannya juga menguraikan, perbuatan para terdakwa berawal 1 September 2022 lalu. Petugas kepoisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut  yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa Muslim Tarigan sering menjual narkotika jenis ganja.

“Selanjutnya  saksi Bismar Marpaung (Polisi) bersama dengan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja  dengan cara memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak 60 kg, dengan kesepakatan sebesar Rp1.300.000 perkilogram dan akan melakukan trsansaksi pada hari Sabtu 3 September 2022,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Terdakwa lalu menghubungi Rabusah, kemudian Rabusah menghubungi lagi Usmardi untuk membawa narkotika jenis ganja tersebut. Lalu, Usmardi mengajak Sopian untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke kuburan yang berada di Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.

Ganja itu kemudian dimasukkan dalam satu unit mobil, untuk dibawa ke Medan. Kemudian sekira pukul 06.00, terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang menanyakan posisi.

“Para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan mengarahkan ke tempat penyerahan narkotika jenis ganja dan  sesampainya terdakwa bersama-sama di pinggir Jalan Torong Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dan sekira pukul 07.00,”ucap JPU.

Lalu, lanjut JPU, petugas Polisi Bismar Marpaung, Dedek Harahap dan Jos Pahala Simarmata, menghentikan mobil terdakwa, dan melakukan pemeriksaan. 

Hasinya dari mobil yang ditumpangi para terdakwa polisi menemukan barang bukti tiga goni plastik yang berisikan ganja dengan berat keseluruhan 71.000 gram atau 71 Kg.

Dari hasil pemeriksaan para terdakwa mengaku, ganja tersebut diperoleh dengan cara memesan kepada Loser untuk dijual kepada pembeli dan apabila nganja tersebut laku terjual maka mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp45.200.000. Kemudian, juga akan diberikan upah Rp6.100.000, hingga Rp10.000.000.

Usai melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian para terdakwa langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU. (esa)

 

Tags: Telibat Jual Beli Ganja 71 Kg Muslim Tarigan Bersama 3 Csnya Jadi Pesakitan di PN Medan
Previous Post

Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Ihwan Ritonga Terima Keluhan Warga Soal Bansos dan BPJS

Next Post

Raup Rp72,1 Miliar Fakarich Mentor Indra Kenz Terdiam Divonis 10 Tahun Penjara

BeritaTerkait

No Content Available
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULER

  • Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Warga Rasakan Aman dan Nyaman

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • JAM-Intel Tandatangani Komitmen Sinergi Kejaksaan dan Pemda Bali Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Desa

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku ‘Rayap Besi’ dan Kriminal Lainnya

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bupati Langkat Dorong Pendidikan Reproduksi Jadi Kurikulum Sekolah

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Usulan Penambahan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ajak Warga Sumut Manfaatkan Program 3 Juta Rumah, Bobby Nasution: Semua Dipermudah

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Jasa Raharja Cabang Medan Laksanakan Program PPKL di MIN 8 Kota Medan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
Medan Updates

© 2020 Medan Updates - Kabar Medan Terkini

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport

© 2020 Medan Updates - Kabar Medan Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist