• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Updates
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
No Result
View All Result
Medan Updates
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
Home News

Kejati Sumut Telah Terima Berkas Bocah Digigit Anjing Hingga Meninggal Dunia

5 Januari 2023
in News
915 28
735
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Masih ingat dengan Kasus bocah 10 tahun meninggal dunia usai digigit anjing milik tetangganya di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, berbuntut panjang. 

Pasalnya berkas perkara bocah digigit anjing di Medan itu, akhirnya telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

BeritaTerkait

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

PTPN IV PalmCo Buka Program Magang Nasional, Kesempatan bagi Lulusan Baru di Berbagai Daerah

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan Rabu (04/01/23).

Dikatakan Yos, berkas perkara tersebut telah diterima dan akan diteliti oleh Jaksa peneliti.“Berkas perkara sudah masuk dan akan diperiksa oleh jaksa peneliti 14 hari ke depan,” kata Yos.

Lanjut dikatakan Yos, berkas perkara akan diteliti, apakah telah memenuhi unsur ataukah belum.

“Jaksa peneliti akan teliti selama 14 hari untuk menentukan sikap, apakah perkara itu telah memenuhi unsur formil dan materil ataukah belum,” ucapnya.

Yos menambahkan, apabila berkas perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi kembali.

“Bila dalam berkas perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan petunjuk, artinya bila belum maka diberikan pengembalian berkas dengan petunjuknya (P-18 dan P-19),” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Kepling 12, M Sidiq menuturkan, pemilik anjing merupakan sepasang suami istri dan memiliki 2 orang anak. Mereka tinggal di rumah sewa selama 2 tahun. 

“Jadi kasus yang menimpa Muhammad Reza Aulia ini bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya, dan melintas dari depan rumah pemilik anjing,”ujar Kepling 12, M Sidiq menuturkan.

Sedangkan pagar rumah pemilik ajing saat itu terbuka, dan anjing dalam keadaan tidak direrantai, lalu mengejar dan mengigit korban pada bagian paha atas. 

Dikatakan Sidiq, Korban sempat dibawa ke rumah sakit, dan mendapat pertolongan pertama yaitu suntikan tetanus. Berselang 2 hari kemudian atau pada Sabtu, 12 Juni 2021, korban mendapat suntikan rabies. Namun malang, pada Minggu, 13 Juni 2021, korban meninggal dunia.

“Korban meninggal dunia akibat digigit anjing itu bernama M Reza Aulia. Pada Kamis, 10 Juni 2021, sore hari, di hari nahas yang dialami bocah 10 tahun itu, pemilik anjing sedang keluar rumah membeli air dan pintu pagar rumahnya terbuka,”katanya.

Selanjutnya pihak keluarga didampingi kuasa hukum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polsek Medan Tuntungan dengan nomor pengaduan STTLP/54/VI/2021/SPKT/ Sektor Medan Tuntungan Tertanggal 11 Juni 2021.

“Seekor anjing yang menggigit korban dan pemiliknya Bru Sinulingga (Istrinya), bersama suaminya sudah dibawa  personel ke Polsek Medan Tuntungan,”kata Sidiq.

Terkait persoalan tersebut, sebelumnya, pihak keluarga korban bersama Kepling telah mendatangi rumah pemilik anjing untuk mediasi. Namun, pemilik anjing enggan menunjukkan sikap untuk bertanggujawab atas ulah hewan peliharaannya.(esa)

Tags: Kejati Sumut Telah Terima Berkas Bocah Digigit Anjing Hingga Meninggal Dunia
Previous Post

Kajati Sumut Hadiri Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023, Wakajati Sumut dan Jajaran Ikut Secara Virtual

Next Post

Imbas Galian Proyek di Menteng Remaja Tewas Digilas Truk

BeritaTerkait

No Content Available
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULER

  • Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Warga Rasakan Aman dan Nyaman

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • JAM-Intel Tandatangani Komitmen Sinergi Kejaksaan dan Pemda Bali Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Desa

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku ‘Rayap Besi’ dan Kriminal Lainnya

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bupati Langkat Dorong Pendidikan Reproduksi Jadi Kurikulum Sekolah

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Usulan Penambahan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ajak Warga Sumut Manfaatkan Program 3 Juta Rumah, Bobby Nasution: Semua Dipermudah

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Jasa Raharja Cabang Medan Laksanakan Program PPKL di MIN 8 Kota Medan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
Medan Updates

© 2020 Medan Updates - Kabar Medan Terkini

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport

© 2020 Medan Updates - Kabar Medan Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist