• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Updates
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
No Result
View All Result
Medan Updates
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
Home News

Divonis 1 Tahun 7 Bulan, Dewa PA Pikir – Pikir

30 November 2022
in News, Sumut
876 66
734
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka, Stabat – Terdakwa Dewa PA dan Iskandar Sembirin divonis hakim 1 tahun dan 7 bulan penjara. Putusan itu, terkait kematian Sarianto Ginting di panti rehab dekat rumah Terbit Rencana PA. Amar putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum, Rabu (30/11/2022) siang.

BeritaTerkait

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

PTPN IV PalmCo Buka Program Magang Nasional, Kesempatan bagi Lulusan Baru di Berbagai Daerah

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin,” kata Halida.

 

Divonis 1 tahun dan 7 bulan

 

Para terdakwa secara bukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati. Mereka melakukannya secara bersama-sama, sebagaimana yang ada dalm dakwaan alternatif kedua. Pidana yang dijatuhkan, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani.

 

Barang bukti berupa 1 gayung oranye, 1 buah selang warna oranye, 1 buah tikar dan 1 buah kursi panjang yang terbuat dari kayu, dikembalikan kepada JPU. Barang tersebut nantinya akan digunakan dalam perkara TPPO, bersama 1 lembar surat pernyataan dan 1 unit mobil Toyota Avanza.

Selain itu, terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring (berkas teroisah) juga divonis 1 tahun 7 bulan oleh majelis hakim. Keduanya terbukti bersalah atas kematian penghuni panti rehab bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

 

Kepada terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO), masing – masing dihukum berbeda. Dimana, terdakwa Suparman PA divonis 2 tahun penjara. Untuk terdakwa Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Terang Ukur Sembiring, divonis hakim 3 tahun penjara.

 

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa ialah, perbuatan yang dilakukan para terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur.

 

Belum pernah dipidana

 

Sementara, hal yang meringankan, karena para terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dipindana, masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan para keluarga korban.

 

Atas putusan teresbut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) akan pikir – pikir. Mereka diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memikirkannya selama tujuh hari ke depan. Baik itu melakukan banding, atau menerima putusan itu.

Terpisah, Mangapul Silalahi dan Poltak A Sinaga selaku PH para terdakwa mengatakan, akan menentukan sikap dalam tujuh hari ke depan. “Kami rasa, hukuman itu cukup berat. Terdapat fakta persidangan, adanya kekerasan sebelum Bedul masuk rehab,” terang Mangapul.

 

Tugas negara

 

Kepada terdakwa TPPO, lanjut Mangapul, hingga kini timnya tidak melihat adanya eksploitasi dalam proses pembinaan di panti rehab itu. Majelis hakim juga dinilai ragu dalam kesimpulannya, soal perekrutan.

 

Begitu juga dengan Poltak, dia berpendapat, pembelaan para terdakwa sebagai pembina pecandu narkoba, tidak masuk dalam putusan hakim. Mereka melakukan itu atas dasar pengalaman yang dialami saat dibina di panti rehab.

 

“Dalam perkara ini, tidak muncul peran empat orang terdakwa TPPO, bahwa mereka mengambil kerjaan dari negara. Harusnya, memberantas narkoba itu adalah tugas negara. Namun dilakukan oleh masyarakat biasa, dan inilah akibat dari ketidaktahuan mereka,” tegas mangapul.

 

Diinformasikan, terdakwa Dewa PA dan Hendra dituntut oleh JPU 3 tahun penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Begitu juga terdakwa Hermanto dan Iskandar, mereka dituntut oleh JPU 3 tahun penjara dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa TPPO Suparman PA, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Terang Ukur Sembiring dituntut JPU 8 tahun penjara. Karena, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

 

Perkara terdawak Dewa PA Cs terdaftar di PN Stabat dengan register Nomor 467/Pid.B/2022/PN.Stb. Untuk terdakwa Hermanto Sitepu Cs register perkaranya 468/Pib.B/2022/PN.Stb dan Terdakwa Terang Ukur Cs 469/Pid.B/2022/PN.Stb. (Ahmad)

Tags: Dewa PAKejari LangkatPN StabatSidang Panti RehabTerbit Rencana PA
Previous Post

2023, Inflasi Sumut Diprakirakan Lebih Rendah Dibanding 2022

Next Post

IM3 Gelar Turnamen Mobile Legend di Tanjung Balai

BeritaTerkait

News

Kejari Langkat Peringkat I se-Sumut Capaian Kinerja dan Prestasi Bidang Pidum Tahun 2022

29 Desember 2022
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULER

  • Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Warga Rasakan Aman dan Nyaman

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • JAM-Intel Tandatangani Komitmen Sinergi Kejaksaan dan Pemda Bali Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Desa

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku ‘Rayap Besi’ dan Kriminal Lainnya

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bupati Langkat Dorong Pendidikan Reproduksi Jadi Kurikulum Sekolah

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Usulan Penambahan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ajak Warga Sumut Manfaatkan Program 3 Juta Rumah, Bobby Nasution: Semua Dipermudah

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Jasa Raharja Cabang Medan Laksanakan Program PPKL di MIN 8 Kota Medan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
Medan Updates

© 2020 Medan Updates - Kabar Medan Terkini

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport

© 2020 Medan Updates - Kabar Medan Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist