• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Updates
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
No Result
View All Result
Medan Updates
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
Home News

Dikibusi Warga Jual Sabu, Rudi Divonis 8 Tahun Penjara

11 Juli 2023
in News
931 9
733
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Rudiyanto (35) warga Jalan Pancing 3, Medan Labuhan divonis 8 tahun penjara di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7).Pria taman SMP ini terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 6,8 gram.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu, menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BeritaTerkait

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sedanglan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya,” ucap Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim, memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum, apakah terima ataupun melakukan banding.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan, JPU perkara ini bermula pada 8 Maret 2023 petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari warga bahwasanya Jalan Pancing tiga, Gang Tengah, Medan Labuhan ada peredaran narkoba. 

Selanjutnya petugas melakukan undercover buy kepada terdakwa dengan membeli sebanyak tiga gram dengan harga Rp600 ribu. 

Kemudian setelah bertemu, anggota kepolisian tersebut melalukan penangkapan kepada terdakwa beserta barang bukti. 

“Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku barang haram tersebut berasal dari Ali (tidak tertangkap), berikutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut,”pungkas JPU.(Red)

Post Views: 1

Tags: Dikibusi Warga Jual SabuRudi Divonis 8 Tahun Penjara
Previous Post

Operasi Patuh Toba 2023, Satlantas Bagikan Brosur dan Sticker kepada Pengguna Jalan

Next Post

Mirip RJ, Kajati Sumut Kagumi Persidangan Zaman Raja di Huta Siallagan

BeritaTerkait

No Content Available

POPULER

  • Kapolres Batubara Musnahkan Narkotika Senilai Miliaran Rupiah

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Peradi Pergerakan Pertanyakan Klaim Hanya 7 OA yang Diakui Pemerintah, Menyesatkan! 

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Malam Renungan Suci Peringati Peristiwa G30S PKI, Kodrat Shah: Jaga Pancasila dan NKRI

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Warga Rasakan Aman dan Nyaman

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • JAM-Intel Tandatangani Komitmen Sinergi Kejaksaan dan Pemda Bali Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Desa

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Perangi Narkoba, BNN RI dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Wilayah Sumut dan Aceh

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Samsat Carfree Day dan Samsat Delivery Kini Hadir di Padang Sidempuan

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
Medan Updates

© 2020 Medan Updates - Kabar Medan Terkini

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport

© 2020 Medan Updates - Kabar Medan Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist