• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Updates
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
No Result
View All Result
Medan Updates
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
Home News

Dijanjikan Rp25 Juta, Warga Asal Aceh Nekat Bawa Pil Ekstasi 5.930 Butir Dari Batam ke Medan 

15 Februari 2023
in News
876 66
Dijanjikan Rp25 Juta, Warga Asal Aceh Nekat Bawa Pil Ekstasi 5.930 Butir Dari Batam ke Medan 
734
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Taufik Bin Marzuki warga Aceh terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5.930 butir kembali jalani sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/2/23). 

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani dihadapan majelis hakim diketuai oleh Fahren menghadirkan, terdakwa secara daring untuk dilakukan pemeriksaan

BeritaTerkait

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

PTPN IV PalmCo Buka Program Magang Nasional, Kesempatan bagi Lulusan Baru di Berbagai Daerah

 Dihadapan Majelis Hakim dan JPU, terdakwa mengatakan, kalau dirimya berasal dari Lampaseh Kecamatan Aceh Meuraxa Kota Banda Aceh Propinsi Aceh / Desa Bada Barat Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang yang bernama A Win (dalam lidik).

“Saya kenal sama dia di Batam. Saya bilang mau minjam uang untuk pulang kampung (Aceh) yang mulia,”akuinya. 

Kemudian terdakwa diberi pekerjaan untuk membawa narkotika jenis pil ekstasi Medan. Tanpa pikir panjang, terdakwa Taufik kemudian mengaminkan untuk pekerjaan membawa pil ekstasi tersebut

“Lalu saya diberi uang untuk membeli tiket pesawat ke Medan yang mulia, lalu saya membawa barang tersebut,”ucap Taufik.  

Dijelaskan terdakwa, sebelumnya saat itu, A Win menjanjikan kepada terdakwa ada  pekerjaan menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil esktasi dengan upah sebesar Rp25 juta, karena tidak ada uang terdakwa menerimanya.

“Saya baru menerima upah dari A.Win sebesar Rp3 juta,”ucap terdakwa

Singkatnya pada pada tangga 9 Drsember 2022 terdakwa dihubungi oleh orang tak dikenal untuk mengambil barang tersebut. 

Nahas,  Taufik terhendus oleh pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Alhasil dia tangakap dan diboyong petugas ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dimintai keterangan.

Diketahui dari dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(esa)

 

Tags: Dijanjikan Rp 25 JutaNekat Bawa  Pil Ekstasi 5.930 Butir Dari Batam ke MedanWarga Asal Aceh
Previous Post

Ombudsman RI Temukan Adanya Pelanggaran Maladministrasi di RSUD Sidikalang

Next Post

Gelar Fit Proper Test Bacaleg, Rapidin Simbolon Apresiasi DPC PDIP Medan

BeritaTerkait

No Content Available
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULER

  • Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Warga Rasakan Aman dan Nyaman

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • JAM-Intel Tandatangani Komitmen Sinergi Kejaksaan dan Pemda Bali Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Desa

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku ‘Rayap Besi’ dan Kriminal Lainnya

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bupati Langkat Dorong Pendidikan Reproduksi Jadi Kurikulum Sekolah

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Usulan Penambahan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ajak Warga Sumut Manfaatkan Program 3 Juta Rumah, Bobby Nasution: Semua Dipermudah

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Jasa Raharja Cabang Medan Laksanakan Program PPKL di MIN 8 Kota Medan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
Medan Updates

© 2020 Medan Updates - Kabar Medan Terkini

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport

© 2020 Medan Updates - Kabar Medan Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist