• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Updates
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
No Result
View All Result
Medan Updates
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport
Home News

2 Kali Jual Sabu Sama Pak Pol, Tarigan & Hasugian Kompak Dituntut 7,6 Tahun Penjara 

25 November 2022
in News
896 47
735
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Irwansyah Tarigan Alias Iwan (39) warga Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan. Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan David Fransiskus Hasugian Alias David terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1,19 gram masing-masing dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (24/11/22) juga menghukum kedua terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.

BeritaTerkait

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

PTPN IV PalmCo Buka Program Magang Nasional, Kesempatan bagi Lulusan Baru di Berbagai Daerah

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim Oloan Silalahi yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa kedua terdakwa masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan kedua terdakwa, terbukti melanggar pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

“Baik sidang ini kita tunda, dan akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean sebalumnya menyebutkan terdakwa Irwansyah Tarigan Alias Iwan yang juga seorang Residvis ditangkap bersama David Fransiskus Hasugian Alias David pada 12 September 2022  sekira pukul  13.30 Wib .

Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti berupa 3 bungkus  narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 1,19 gram di sebuah gubuk  Jalan  Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Kedua terdakwa sebelum ditangkap polisi terlebih dahulu mendapat informasi  dari informan bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kedua terdakwa di sebuah gubuk  Jalan  Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan Kota Medan, 

Kemudian informan dan saksi Ahmad Firlana SH, saksi Riyan Pranata dan saksi Yudha Nasutiaon (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) melakukan penyamaran sebagai pembeli shabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 50 ribu.

Merasa tak cukup dengan barang bukti sabu paket Rp 50 ribu, kemudian saksi Ahmad Firlana kembali memesan lagi sabu paket Rp.100 ribu. Nah saat kedua terdakwa hendak menyerah sabu tersebut, kemudian polisi melakukan penangkapan.

Selanjutnya kedua terdakwa bersama-sama dengan berikut barang bukti yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut. (esa)

 

Tags: 2 Kali Jual Sabu Sama Pak Pol6 Tahun Penjara.Tarigan & Hasugian Kompak Dituntut 7
Previous Post

Presiden Tinjau Posko RS Sayang Cianjur, Pastikan Logistik Hingga Pasokan Listrik PLN Aman

Next Post

Raibkan 1,8 Kg Emas, Mantan Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi dan Anggotanya Segera Diadili 

BeritaTerkait

News

Nyambi Jual Ganja, Juru Masak Rumah Makan Dibui 5,6 Tahun Penjara

4 Juli 2023
News

Hakim PN Medan Vonis Terdakwa Jambret  5,6 Tahun Penjara 

13 April 2023
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULER

  • Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Warga Rasakan Aman dan Nyaman

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • JAM-Intel Tandatangani Komitmen Sinergi Kejaksaan dan Pemda Bali Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Desa

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku ‘Rayap Besi’ dan Kriminal Lainnya

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bupati Langkat Dorong Pendidikan Reproduksi Jadi Kurikulum Sekolah

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Usulan Penambahan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ajak Warga Sumut Manfaatkan Program 3 Juta Rumah, Bobby Nasution: Semua Dipermudah

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Jasa Raharja Cabang Medan Laksanakan Program PPKL di MIN 8 Kota Medan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
Medan Updates

© 2020 Medan Updates - Kabar Medan Terkini

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Sport

© 2020 Medan Updates - Kabar Medan Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist